← Kembali ke Daftar Artikel

Safety Talk dan Penyampaian Tata Tertib Kerja serta Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh 21

Dalam kegiatan Safety Talk yang dilaksanakan di area Workshop Tuang, manajemen menyampaikan kembali pentingnya penerapan tata tertib kerja bagi seluruh karyawan. Kegiatan ini menjadi momen evaluasi sekaligus penguatan komitmen bersama untuk menjaga disiplin, keselamatan, dan tanggung jawab dalam setiap aktivitas pekerjaan.

Manajemen menegaskan bahwa setiap karyawan wajib mematuhi peraturan perusahaan, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar, menjaga etika kerja, serta melaporkan setiap potensi bahaya di lingkungan kerja. Kepatuhan terhadap tata tertib bukan hanya demi kelancaran operasional, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan profesional.

Selain pembahasan terkait keselamatan dan disiplin kerja, manajemen juga mengingatkan seluruh karyawan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pribadi PPh 21. Disampaikan bahwa pajak penghasilan (PPh 21) telah dipotong setiap bulan dari penghasilan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap karyawan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Manajemen berharap seluruh karyawan dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut dengan baik dan tepat waktu. Dengan kepatuhan terhadap peraturan perusahaan serta kewajiban perpajakan, diharapkan tercipta budaya kerja yang disiplin, transparan, dan bertanggung jawab.

Bagikan Artikel Ini: